LSP DE ACCESS

Informasi Skema Sertifikasi LSP LPK DE ACCESS

A. SKEMA SERTIFIKASI JENJANG

KUALIFIKASI 3 (TIGA) BIDANG JASA BOGA SUBBIDANG PEMBUATAN MAKANAN

Nomor Skema : SKM.01/LSPDA/I/2026

 

Acuan Normatif :

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Jasa Boga
  2. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SK/43/HK.01.02/MP/2025 tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Boga.

Rincian Unit Kompetensi :

NomorUnit KompetensiJudul Unit Kompetensi
1I.56JBA01.033.1Menggunakan Komunikasi Bahasa Inggris Tingkat Operasional Dasar pada Usaha Jasa Boga
2I.56JBA01.034.1Mengikuti Prosedur Kebersihan di Area Kerja
3I.56JBA01.035.1Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
4I.56JBA01.013.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Layanan Usaha Jasa Boga
5I.56JBA01.026.1Memelihara Kualitas Produk Makanan
6I.56JBA01.016.2Menerapkan Prinsip-Prinsip Kontrol Layanan Usaha Jasa Boga
7I.56JBA01.023.1Membersihkan Area dan Peralatan Dapur
8I.56JBA01.018.2Melaksanakan Acara Pesta
9I.56JBA01.019.2Mengoperasikan Gerai Makanan Cepat Saji
10I.56JBA01.010.1Melakukan Survei Bahan Baku dan Bahan Pembantu Makanan
11I.56JBA01.011.1Meyiapkan Bahan Baku, Peralatan dan Perlengkapan dalam Layanan Usaha Jasa Boga
12I.56JBA01.012.2Menyiapkan Makanan sesuai dengan Hidangan Tertentu dan Kebutuhan Tradisi
13I.56JBA01.015.1Mengembangkan Menu untuk Memenuhi Kebutuhan Budaya dan Diet Khusus
14I.56JBA01.022.2Menerapkan Proses Produksi Cook Chill
15I.56JBA01.017.2Mengatur Fasilitas Layanan Usaha Jasa Boga sesuai dengan Kontrak
16I.56JBA01.039.1Mengelola Masakan Unggas
17I.56JBA01.040.1Mengelola Masakan Olahan Daging
18I.56JBA01.041.1Menyiapkan Hidangan Sayuran, Hidangan yang Terbuat dari Tepung dan Hidangan Mengandung Telur
19I.56JBA01.038.1Mengelola Pastry dan Kue
20I.56JBA01.042.1Mengelola Bakery

Persyaratan Dasar:

Telah lulus pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 (tiga) Bidang Jasa Boga Subbidang Pembuatan Makanan yang diselenggarakan oleh LPK De Access Hotel & Culinary Training Center.

 

Persyaratan Administratif:

  1. Fotokopi surat keterangan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 (tiga) Bidang Jasa Boga Subbidang Pembuatan Makanan yang diselenggarakan oleh LPK De Access Hotel & Culinary Training Center;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (2 Lembar)
  3. Pas foto berlatar belakang merah 3x4 (2 Lembar)

 

Biaya Sertifikasi: Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Scroll to Top