
LSP LPK De Access
Mencetak Tenaga Kerja Kompeten, Profesional, dan Bersertifikat BNSP di Bidang Perhotelan & Kuliner
Alur pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kompetensi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

pada umumnya mengikuti serangkaian tahapan standar. Meskipun detailnya dapat berbeda di setiap LSP tergantung skema sertifikasi, berikut adalah garis besar alur yang sering digunakan:
- Sertifikasi Berbasis BNSP
- Instruktur & Trainer Berpengalaman
- Peluang Kerja Nasional & Internasional
Prosedur Pendaftaran Sertifikasi
- Pra Pendaftaran / Pencarian Informasi
- Calon asesi mempelajari dan memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan kompetensi atau profesinya.
- Memastikan telah memenuhi persyaratan dasar skema yang dipilih (pendidikan, pengalaman kerja, atau sertifikat pelatihan).
- Pengisian Formulir Pendaftaran
- Mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01) yang berisi data diri dan skema yang dipilih.
- Mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) dengan melakukan penilaian diri terhadap unit-unit kompetensi, serta melampirkan bukti-bukti pendukung.
- Kelengkapan Berkas
- Melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, bukti pengalaman kerja, pas foto, dan dokumen lain sesuai persyaratan skema.
- Verifikasi Administrasi dan Pembayaran
- LSP memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran.
- Jika berkas dinyatakan lengkap dan diterima, calon asesi akan ditetapkan sebagai peserta uji kompetensi (asesi) dan diminta untuk melakukan pembayaran biaya uji.
Tahap Pra-Asesmen
- Penjadwalan
- LSP menjadwalkan pelaksanaan pra-asesmen dan menginformasikannya kepada asesi.
- Konsultasi / Penjelasan
- Asesi bertemu dengan asesor kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Asesor menjelaskan tujuan asesmen, metode yang digunakan (observasi, tes tertulis, tes lisan, atau verifikasi portofolio), serta alat dan bahan yang diperlukan.
- Asesor juga memberikan penjelasan mengenai proses banding, kerahasiaan, dan tata tertib asesmen.
- Asesor memverifikasi keaslian dan relevansi bukti yang diserahkan oleh asesi pada Formulir APL-02.
- Asesor dan asesi menandatangani Persetujuan Asesmen (APL-02) sebagai bukti bahwa asesi layak melanjutkan ke tahap asesmen atau uji kompetensi
Tahap Pelaksanaan Uji Kompetensi (Asesmen)
- Pelaksanaan Uji
- Asesi melaksanakan asesmen atau uji kompetensi sesuai metode dan jadwal yang telah disepakati serta direncanakan oleh asesor (tercantum dalam Rencana Asesmen / AK-01).
- Asesor mengumpulkan bukti-bukti kompetensi melalui serangkaian tes atau metode asesmen untuk memastikan asesi telah memenuhi seluruh standar kompetensi pada skema yang diambil.
- Pengumpulan Bukti dan Rekomendasi
- Asesor mencatat hasil asesmen pada Formulir AK-03 dan membuat Rekomendasi Kompetensi (Kompeten / Belum Kompeten) berdasarkan bukti yang telah terkumpul.
- Asesi mengisi Formulir Umpan Balik terhadap proses asesmen.
Tahap Keputusan dan Penerbitan Sertifikat
- Rapat Pleno / Pengambilan Keputusan
- LSP (melalui Komite Teknis atau Tim Pleno) melakukan verifikasi akhir dan menetapkan keputusan sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari asesor.
- Penerbitan Sertifikat
- Jika asesi dinyatakan Kompeten, LSP akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Penyerahan Sertifikat
- Sertifikat Kompetensi diserahkan kepada pemegang sertifikat.
Catatan:
Bagi asesi yang direkomendasikan Belum Kompeten, LSP biasanya menyediakan mekanisme banding terhadap keputusan asesmen.
LSP LPK DE ACCESS
Hadir untuk memberikan pendampingan serta memastikan terciptanya SDM yang kompeten dan mampu bersaing dalam dunia industri baik nasional maupun internasional.


