LSP DE ACCESS

B. SKEMA SERTIFIKASI JENJANG

KUALIFIKASI 4 (EMPAT) BIDANG JASA BOGA SUBBIDANG PEMBUATAN MAKANAN

Nomor Skema : SKM.02/LSPDA/I/2026

 

Acuan Normatif :

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Jasa Boga
  2. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SK/43/HK.01.02/MP/2025 tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Boga.

 

Rincian Unit Kompetensi :

NomorKode UnitJudul Unit Kompetensi
1I.56JBA01.006.1Menyelenggarakan Usaha Jasa Boga
2I.56JBA01.013.1Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Layanan Usaha Jasa Boga
3I.56JBA01.016.2Menerapkan Prinsip-Prinsip Kontrol Layanan Usaha Jasa Boga
4I.56JBA01.018.2Melaksanakan Acara Pesta
5I.56JBA01.023.1Membersihkan Area dan Peralatan Dapur
6I.56JBA01.026.1Memelihara Kualitas Produk Makanan
7I.56JBA01.033.1Menggunakan Komunikasi Bahasa Inggris Tingkat Operasional Dasar pada Usaha Jasa Boga
8I.56JBA01.034.1Mengikuti Prosedur Kebersihan di Area Kerja
9I.56JBA01.035.1Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
10I.56JBA01.014.2Melaksanakan Distribusi Makanan Siap Saji kepada sesama Rekan Kerja
11I.56JBA01.015.1Mengembangkan Menu Untuk Memenuhi Kebutuhan Budaya dan Diet Khusus
12I.56JBA01.017.2Mengatur Fasilitas Layanan Jasa Boga sesuai dengan Kontrak
13I.56JBA01.022.2Menerapkan Proses Produksi Cook Chill
14I.56JBA01.032.1Menyiapkan Bahan Masakan Seafood
15I.56JBA01.002.2Merancang Menu untuk Memenuhi Kebutuhan Pasar
16I.56JBA01.010.1Melakukan Survei Bahan Baku dan Bahan Pembantu Makanan
17I.56JBA01.011.1Menyiapkan Bahan Baku, Peralatan dan Perlengkapan dalam Layanan Usaha Jasa Boga (Inti)
18I.56JBA01.012.2Menyiapkan Makanan sesuai dengan Hidangan Tertentu dan Kebutuhan Tradisi
19I.56JBA01.038.1Mengelola Pastry dan Kue
20I.56JBA01.039.1Mengelola Masakan Unggas
21I.56JBA01.040.1Mengelola Masakan Olahan Daging
22I.56JBA01.041.1Menyiapkan Hidangan Sayuran, Hidangan yang Terbuat dari Tepung dan Hidangan Mengandung Telur

Persyaratan Dasar:

Telah lulus pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 (empat) Bidang Jasa Boga Subbidang Pembuatan Makanan yang diselenggarakan oleh LPK De Access Hotel & Culinary Training Center.

 

Persyaratan Administratif:

  1. Fotokopi surat keterangan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 (empat) Bidang Jasa Boga Subbidang Pembuatan Makanan yang diselenggarakan oleh LPK De Access Hotel & Culinary Training Center;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (2 Lembar)
  3. Pas foto berlatar belakang merah 3x4 (2 Lembar)

Biaya Sertifikasi: Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Scroll to Top